Pengadilan tinggi Banten telah memutuskan Prita Mulyasari bersalah dalam sidang perdata dan dikenai hukuman dengan membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II dan III sebesar Rp 204 juta. (tempointeraktif)
Kasus Prita hanya permulaan. Selanjutnya mungkin saja saya, anda, atau keluarga anda yg akan didakwa oleh mereka yg tidak menyukai tulisan kita di blog, status facebook atau sekedar gosip di email kita.
KosanKu Selengkapnya...
Related Posts by Categories
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Yang Membangun sangat diharapkan.. terimakasih ^_^