Jumat, 26 Juni 2015

Cara Bayar BPJS / JKN Lewat ATM

Blogger UIN - Pasti dah pada familiar dong dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) / Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di program ini terdapat 4 Kategori:
  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) / Masyarakat tidak mampu yang dibayarkan oleh negara.
  2. PNS/TNI/Polri/Pensiun
  3. Pegawai Swasta
  4. Wirausaha
Nah kalo satu diurus sama rt/rwnya, dua dan tiga, diurus oleh tempat kerjanya. sekarang kalo yang wirausaha alias Pekerja bukan penerima upah harus bayar sendiri ke kantor BPJS.

Tapi selain langsung datang ke kantor ada cara yang lebih praktis buat bayar BPJS. Salah satunya adalah lewat bank. Bank yang menyediakan fasilitas ini adalah BNI, BRI, dan Mandiri.

Untuk membayar BPJS lewat ATM Teman2 butuh yang namanya virtual akun yaitu penggabungan antara kode bank dan nomor kartu BPJS berikut Kode masing-masing bank :

BRI = 88888
BNI = 88888
MANDIRI = 89888


Semisal :
Teman teman ingin membayarkan BPJS lewat atm mandiri maka kode virtualnya adalah 89888 + 11 digit no kartu BPJS dengan membuang 2 Angka nol didepan.

Menu Pembayaran BPJS Sendiri biasanya masuk dalam menu Bayar / Pembayaran di ATM. Jatuh temponya diselaraskan per-tanggal 1 di setiap awal bulannya.

Buat teman2 yang bingung berapa tagihannya, bisa langsung cek di web BPJS pada menu tagihan. Berikut kita tautkan beberapa link yang berguna.

Semoga bermanfaat ^^

Senin, 22 Juni 2015

[Cara] Mengurus Surat Numpang Nikah

Blogger UIN Jakarta - Buat temen-temen yang mau nikah apalagi kalo dapet calon dari kampung sebelah. pasti bakalan ngurus yang satu inih.. yap. Surat izin numpang nikah / perihal kehendak nikah (N7) di Kantor Urusan Agama (KUA). Ternyata kita ga semena-mena langsung ke KUA loch. ada beberapa hal yang harus di urus ke RT, RW, dan Kelurahan.

Nah kita share ya.. sebelum ke RT ada baiknya kita menyiapkan beberapa hal yang diperlukan sebagai syarat pengurusan surat-surat dari N1 - N7 di antaranya :
  • Fotocopy KTP : 4 lembar
  • Fotocopy KK : 2 lembar
  • Pas Photo Ukuran 2×3 : 4 lembar
Nah kode untuk surat supaya gak bingung ya..
Macam-macam surat tipe N :
N1 : Surat Keterangan Untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal-usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai
N4 : Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N7 : Surat Pendaftaran KUA

Langkah :

1. Pengurusan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Belum Menikah di RT Dan RW Setempat sesuai alamat KTP. Nah disini kita bakalan diminta Fotocopy KTP 2 Lembar.

2. Setelah mendapat surat pengantar dan surat pernyataan belum menikah. Calon Pengantin Pria / Calon Pengantin Wanita mengurus surat N1, N2, N4, dan surat ijin numpang menikah di kelurahan.
Dokumen yang diperlukan :
  • Surat pengantar RT dan RW
  • Surat Pernyataan Belum Nikah
  • Fotocopy KTP : 2 lembar
  • Fotocopy KK   : 2 lembar
Nah sebelum beranjak ke langkah selanjutnya sebaiknya surat N1, N2, N4 dan surat keterangan belum nikah di fotocopy untuk dokumentasi.

3. Surat N1, N2, N4 dan surat pernyataan belum nikah kemudian dibawa ke KUA kecamatan Calon Pengantin Pria / Calon Pengantin Wanita, untuk mengurus surat rekomendasi nikah /surat ijin numpang menikah.

4. Surat rekomendasi / surat ijin numpang menikah dari KUA Calon Pengantin Pria / Calon Pengantin Wanita setempat  dibawa ke KUA kecamatan tempat menikah. Di situ kita akan melakukan pendaftaran pernikahan (surat N7) dan mendapatkan surat N3. Kita juga diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan. disini kita akan menyerahkan; Surat rekomendasi nikah / numpang nikah dari KUA domisili, Pas photo 2×3 : 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA domisili

5. Langkah selanjutnya bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan anda (dapat juga sekalian untuk mengisi surat N3) dan mendengarkan ceramah tentang pembekalan pernikahan. Jangan lupa untuk meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu yang akan menikahkan, untuk keadaan darurat bila diperlukan.

Selamat Menikahh... semoga membantu yaa.. ^^