Senin, 22 Juni 2015

[Cara] Mengurus Surat Numpang Nikah

Blogger UIN Jakarta - Buat temen-temen yang mau nikah apalagi kalo dapet calon dari kampung sebelah. pasti bakalan ngurus yang satu inih.. yap. Surat izin numpang nikah / perihal kehendak nikah (N7) di Kantor Urusan Agama (KUA). Ternyata kita ga semena-mena langsung ke KUA loch. ada beberapa hal yang harus di urus ke RT, RW, dan Kelurahan.

Nah kita share ya.. sebelum ke RT ada baiknya kita menyiapkan beberapa hal yang diperlukan sebagai syarat pengurusan surat-surat dari N1 - N7 di antaranya :
  • Fotocopy KTP : 4 lembar
  • Fotocopy KK : 2 lembar
  • Pas Photo Ukuran 2×3 : 4 lembar
Nah kode untuk surat supaya gak bingung ya..
Macam-macam surat tipe N :
N1 : Surat Keterangan Untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal-usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai
N4 : Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N7 : Surat Pendaftaran KUA

Langkah :

1. Pengurusan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Belum Menikah di RT Dan RW Setempat sesuai alamat KTP. Nah disini kita bakalan diminta Fotocopy KTP 2 Lembar.

2. Setelah mendapat surat pengantar dan surat pernyataan belum menikah. Calon Pengantin Pria / Calon Pengantin Wanita mengurus surat N1, N2, N4, dan surat ijin numpang menikah di kelurahan.
Dokumen yang diperlukan :
  • Surat pengantar RT dan RW
  • Surat Pernyataan Belum Nikah
  • Fotocopy KTP : 2 lembar
  • Fotocopy KK   : 2 lembar
Nah sebelum beranjak ke langkah selanjutnya sebaiknya surat N1, N2, N4 dan surat keterangan belum nikah di fotocopy untuk dokumentasi.

3. Surat N1, N2, N4 dan surat pernyataan belum nikah kemudian dibawa ke KUA kecamatan Calon Pengantin Pria / Calon Pengantin Wanita, untuk mengurus surat rekomendasi nikah /surat ijin numpang menikah.

4. Surat rekomendasi / surat ijin numpang menikah dari KUA Calon Pengantin Pria / Calon Pengantin Wanita setempat  dibawa ke KUA kecamatan tempat menikah. Di situ kita akan melakukan pendaftaran pernikahan (surat N7) dan mendapatkan surat N3. Kita juga diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan. disini kita akan menyerahkan; Surat rekomendasi nikah / numpang nikah dari KUA domisili, Pas photo 2×3 : 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA domisili

5. Langkah selanjutnya bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan anda (dapat juga sekalian untuk mengisi surat N3) dan mendengarkan ceramah tentang pembekalan pernikahan. Jangan lupa untuk meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu yang akan menikahkan, untuk keadaan darurat bila diperlukan.

Selamat Menikahh... semoga membantu yaa.. ^^

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Yang Membangun sangat diharapkan.. terimakasih ^_^